Lanjut ke konten
Market Insights Tren ketenagakerjaan SEEK Wajib Daftarkan Karyawan, Cek Ketentuan BPJS Kesehatan Perusahaan Ini!
Wajib Daftarkan Karyawan, Cek Ketentuan BPJS Kesehatan Perusahaan Ini!

Wajib Daftarkan Karyawan, Cek Ketentuan BPJS Kesehatan Perusahaan Ini!

Selain memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan dengan performa yang baik, karyawan tentunya juga memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan. Salah satu kewajiban perusahaan adalah mendaftarkan karyawannya dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diadakan pemerintah melalui BPJS Kesehatan Perusahaan. 

Di luar dari jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan untuk kecelakaan kerja dan tunjangan hari tua, BPJS Kesehatan juga sangat penting dimiliki seorang karyawan untuk melindungi karyawan ketika mengalami sakit. Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Karena itu, penting untuk perusahaan Anda mendaftarkan diri Anda sendiri dan karyawan Anda dalam program BPJS Kesehatan Perusahaan. Simak terus artikel ini untuk tahu lebih lanjut apa itu BPJS Kesehatan Perusahaan, ketentuan, dan sanksinya.

Apa itu BPJS Kesehatan Perusahaan?

BPJS Kesehatan adalah bagian dari program Jaminan Sosial pemerintah. Seperti yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 ayat 1 pasal 3, dana yang terkumpul dari iuran BPJS menjadi Dana Jaminan Sosial untuk pembayaran manfaat kepada peserta.

Disebutkan juga di Undang-Undang bahwa peserta BPJS sendiri adalah setiap orang, termasuk orang asing, yang paling sedikit bekerja selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi dua, yaitu keanggotaan mandiri yang iurannya dibayar secara pribadi dan BPJS Kesehatan Perusahaan yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan.

Seperti yang disebutkan di atas, sebuah perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Kesehatan. Tentunya perusahaan Anda juga bisa menyediakan tambahan asuransi kesehatan lainnya untuk karyawan. Namun, tanpa atau dengan hal tersebut, mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan adalah hal yang wajib.

Kewajiban lainnya untuk perusahaan terkait BPJS Kesehatan adalah:

  • Menyetorkan iuran BPJS Kesehatan Perusahaan secara rutin tiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh)

  • Bertanggung jawab jika ada karyawan yang membutuhkan benefit yang diberikan BPJS Kesehatan jika perusahaan belum mendaftarkan dan membayar iuran karyawan kepada BPJS Kesehatan

  • Memberikan data diri pekerja dan anggota keluarga yang didaftarkan secara lengkap

  • Melaporkan jika ada perubahan data perusahaan atau badan hukum, termasuk perubahan data peserta.

Ketentuan dan Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Perusahaan

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pun karyawan swasta wajib didaftarkan sebagai anggota BPJS Kesehatan Perusahaan dan menerima jaminan.

Terdapat dua pilihan kelas berdasarkan gaji karyawan:

  • Kelas I untuk karyawan dengan upah dan tunjangan di atas 4 juta

  • Kelas II untuk karyawan dengan upah dan tunjangan sampai dengan 4 juta

Iuran dari tiap kelas tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kelas I: Seratus lima puluh ribu (Rp150,000) per orang tiap bulan

  • Kelas II: Seratus ribu (Rp100,000) per orang tiap bulan

Untuk karyawan yang di-PHK, kepesertaan masih akan aktif selama 6 bulan ke depan, sedangkan karyawan yang mengundurkan diri otomatis kepesertaannya tidak aktif dan bisa diaktifkan kembali di perusahaan yang baru atau dibayarkan secara mandiri.

Besaran iuran BPJS Kesehatan Perusahaan yang harus dibayar adalah 5 persen dari nominal gaji bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja, dan sisa 1 persennya dipotong dari gaji karyawan. Selain itu, ada juga ketentuan berikut:

  • Batas gaji untuk dasar perhitungan adalah 12 juta, sedangkan yang terendah menggunakan UMK/UMP

  • Karyawan bisa mendaftarkan anggota keluarga maksimal 5 orang (suami/istri dan 3 orang anak)

  • Jika karyawan ingin menambahkan anggota keluarganya juga, karyawan tersebut harus membayar tambahan 1 persen dari gajinya untuk setiap orang yang didaftarkan. Contohnya, karyawan A ingin menambahkan suami dan satu orang anaknya, maka akan ada penambahan potongan gaji karyawan A sebesar 2 persen untuk pembayaran iuran anggota keluarganya

  • Karyawan juga bisa menambahkan orang tua, mertua, anak ke-4 dan seterusnya, dengan penambahan 1 persen dari gaji untuk tiap orang

  • Selain yang disebutkan di atas, karyawan bisa menambahkan keluarga lainnya seperti kakak, adik, paman, bibi, dan lain-lain, namun sesuai nominal iuran. Karyawan bisa memberikan surat kuasa ke perusahaan yang menyatakan kesediaan pemotongan gaji untuk penambahan anggota keluarga tersebut.

Cara Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Kesehatan Perusahaan Di awal masuk seorang karyawan, Anda bisa menanyakan terlebih dahulu apakah karyawan tersebut sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan mandiri atau belum. Jika sudah, Anda cukup mengganti status kepesertaan karyawan tersebut sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU). Proses ini tidak akan mengganti nomor kepesertaan karyawan.

Jika karyawan belum terdaftar, Anda harus mendaftarkannya sebagai anggota BPJS Kesehatan Perusahaan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Perusahaan bisa dilakukan secara online maupun offline. Berikut tata cara dan ketentuannya:

Pendaftaran Secara Online melalui Website:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di sini

  • Klik “Pendaftaran Badan Usaha”

  • Baca dan centang penerimaan syarat dan ketentuan pendaftaran

  • Isi formulir registrasi dengan data yang sesuai dan benar. Data yang dibutuhkan antara lain:

    • Informasi perusahaan, seperti lokasi, nama, kontak, bentuk badan usaha, jenis usaha utama, dan yang lainnya

    • Informasi contact person perusahaan, seperti nama, jabatan, nomor telepon, dan alamat email untuk proses pengiriman link aktivasi

    • Keterangan keikutsertaan program JKN, seperti jumlah tenaga kerja, jumlah keluarga, Nomor Izin Usaha, NPWP, dan lain-lain

  • Setelah semua sudah lengkap, klik “Submit”

Pendaftaran Secara Online melalui Aplikasi

BPJS Kesehatan juga memiliki aplikasi yaitu eDabu (Elektronik Data Badan Usaha) untuk mendaftarkan keanggotaan karyawan. Anda harus melakukan aktivasi di eDabu lewat link yang sudah dikirimkan ke email Anda. 

Saat aktivasi, Anda akan menerima informasi penting untuk aktivitas selanjutnya, seperti nomor kode badan usaha, virtual account untuk pembayaran iuran, username dan password untuk login ke eDabu, serta lampiran formulir registrasi.

Setelah melakukan aktivasi, Anda bisa:

  • Login aplikasi eDabu

  • Klik “Data Peserta”

  • Klik “Tambah Peserta”

  • Lengkapi semua data karyawan yang diperlukan untuk pendaftaran

  • Klik “Fasilitas Kesehatan” dan pilih faskes yang dekat dari tempat tinggal karyawan

  • Klik “Tambah Keluarga” jika ada anggota keluarga karyawan yang ingin ditambahkan

  • Klik “Simpan” dan pilih “Approval Peserta Baru”

Pendaftaran Secara Offline

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili perusahaan

  • Pastikan Anda sudah menyiapkan semua persyaratan dari BPJS Kesehatan Badan Usaha, di antaranya formulir pendaftaran, NPWP Badan Usaha, SIUP, BKM, SIUPAL, tanda daftar perusahaan, dan fotokopi KTP pimpinan.

  • Lampirkan data karyawan dan anggota keluarganya

  • Kunjungi staff yang akan membantumu melayani pendaftaran perusahaan

  • Lanjutkan proses pendaftaran melalui email untuk mendapatkan data seperti virtual account untuk melakukan pembayaran

  • Serahkan bukti pembayaran untuk pencetakan kartu JKN atau e-ID

Sanksi Jika Tidak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Lalu, apa sanksinya jika perusahaan Anda tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan? Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 17 ayat 1, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke BPJS dan tidak melaksanakan ketentuannya akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud bisa berupa:

  • Teguran tertulis;

  • Denda; dan/atau

  • Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu

Dijelaskan juga pada Pasal 55 bahwa Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan dan lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan Perusahaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Itu tadi penjelasan mengenai apa itu BPJS Kesehatan Perusahaan, kewajiban perusahaan, ketentuan dan cara mendaftar, serta sanksinya. Jaminan sosial ini tentunya menguntungkan kedua belah pihak dan bisa membantu karyawan nantinya jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Jadi, pastikan perusahaan Anda sudah mendaftarkan karyawan Anda ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika perusahaan Anda sudah siap memenuhi hak Jaminan Sosial karyawan, ini saatnya mencari kandidat yang tepat! Pencarian talent jadi efektif bersama JobStreet karena kami siap membantu Anda menemukan dan membangun tim terbaik untuk perusahaan Anda dengan menemukan orang yang tepat untuk setiap posisi. Tunggu apa lagi? Temukan kandidat dengan keterampilan, bakat, dan semangat yang tepat untuk perusahaan Anda!

Kunjungi juga laman Insights untuk mendapatkan tips, berita industri, dan informasi lainnya.

Di JobStreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Sebagai Partner karir, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karir. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.

Temukan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Kunjungi JobStreet hari ini.

Tentang SEEK Asia

SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.

Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.

Berlangganan Wawasan Pasar

Anda dapat berhenti berlangganan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan' Anda setuju dengan Pernyataan Privasi SEEK kami